PADINAKES

Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan (PADINAKES) adalah program keberpihakan pemerintah yang diatur secara khusus untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada siswa lulusan SMA sederajat yang berasal Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) dan beberapa wilayah tertentu dengan permasalahan kesehatan dan/atau mahasiswa pada tahun terakhir yang akan ditempatkan di DTPK dan daerah dengan permasalahan kesehatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

PERSYARATAN PADINAKES

  • Persyaratan Umum 
    • lulusan SMA atau sederajat yang berasal dari putra-putri diutamakan dari daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta daerah bermasalah kesehatan.
    • mahasiswa poltekkes kemenkes pada tahun terakhir diutamakan dari daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta daerah bermasalah kesehatan dan bersedia kembali ditempatkan di wilayah asalnya
  • Persyaratan Khusus
    • Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga dan/atau kartu identitas lain sesuai ketentuan;
    • Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah;
    • Melampirkan surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang. Dalam hal surat keterangan bebas narkoba diserahkan ke Kepolisian untuk mendapat SKCK maka surat keterangan bebas narkoba difotokopi dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    • Melampirkan fotokopi ijazah SMA/sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    • Melampirkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
    • Melampirkan surat izin orang tua/wali;
    • Melampirkan rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi lulusan SMA atau sederajat yang berasal dari putra-putri diutamakan dari daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta daerah bermasalah kesehatan.
    • Melampirkan rekomendasi dari Direktur Poltekkes Kemenkes untuk mahasiswa poltekkes kemenkes pada tahun terakhir diutamakan yang berasal dari daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta daerah bermasalah kesehatan dan bersedia kembali ke daerah asalnya
    • Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani peserta di atas materai, antara lain :
      • bersedia mengikuti seleksi sesuai dengan ketentuan;
      • bersedia ditempatkan di Puskesmas dan jejaringnya sesuai kebutuhan dan perencanaan tenaga kesehatan, diutamakan di daerah asal penerima beasiswa Padinakes;
      • wajib memberikan informasi kepada Kepala Badan c.q Kapusdik, apabila mengikuti dan/atau lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil